Thursday, April 9, 2015

PATH LOSS / SURVEY LOS



LOS (Line of Sight) Survey di ibaratkan sebagai jarak pandang antara mata dengan objek yang dilihatnya. Survey MW (Microwave) atau TRM (Transmission) dilakukan untuk menghindari penghalang (Obstacle) dari sebuah lintasan sinyal dan menentukan apakah perangkat yang digunakan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Dapat juga di definisikan sebagai aktivitas untuk memverifikasi kelayakan suatu jaringan telekomunikasi dengan tujuan menemukan titik spesifikasi pelanggan, tetapi juga mengoptimalkan cakupan dan meminimalkan biaya yang di keluarkan.

Sebelum perencanaan link, antenna dan seterusnya kita harus melakukan aktivitas ini untuk memprediksi bagaimana kita dapat menempatkan ketinggian antenna dari hambatan yang terlihat. Sebelum melakukan aktivitas ini dan untuk meminimalisir kesalahan biasanya team survey berangkat ke lokasi akan diberikan data berupa koordinat titik nominal untuk NE (Near end) dan FE (Far end) nya dari dari pemberi pekerjaan (Operator atau Vendor).

Berikut lampiran contoh hasil print out pathloss

(mohon ijin ngebantu gan....murah gan cmn Rp.75.000,00 per satuannya)
kirimin aja koordinat Long Lat, Tinggi antena, Tinggi tower, nama site FE NE
sama nama and no telp agan


Wednesday, May 28, 2014

IJIN WARGA atau IJIN LINGKUNGAN untuk Pembangunan Tower BTS

Perijinan awal pada saat pembangunan Tower BTS adalah Ijin Warga atau Ijin Lingkungan.
Berdasarkan peraturan pemerintah atau perda di tiap tiap daerah biasanya memberlakukan persyaratan yang sama, yaitu :

Ijin warga yang harus diperoleh dibatasi dengan tinnginya tower.
misal : tinggi tower adalah 100 m, maka warga yang berada didalam radiuslah (jari - jari 100m dari titik pusat tower dan berbentuk lingkaran) yang dibatasi untuk memberikan ijin. 
Untuk warga diluar radius, pemilik tower atau pelaksana perijinan tidak diwajibkan atau bahkan perlu untuk mengabaikan.
Kalupun warga di luar radius menuntut untuk dilibatkan didalam perijinan tersebut, biasanya diindikasikan atau lebih dikaitkan karena faktor kecemburuan dan keuangan serta dikategorikan sebagai tindakan pemerasan.

Yang perlu diperhatikan dengan sebutan warga adalah;

Bidang tanah yang dimiliki oleh seseorang dan ditinggali atau ditempati oleh empunya didalam bangunan berbentuk rumah.
Sekalipun didalam rumah tersebut teradapat lebih dari 1 (satu) KK, namun perijinan warga ini tetap memperhatikan bidang tanah dan pemilik yang kemudian disebut sebagai 1 (satu) Ijin Warga Radius.

Bidang tanah yang dimiliki seseorang dan terdapat bangunan, akan tetapi didalam bangunan tersebut dihuni oleh bukan empunya tanah, maka yang berhak memberikan perijinan adalah si empunya tanah yang kemudian disebut sebagai 1 (satu) Ijin Warga Radius

Sedangkan untuk bidang tanah kosong dan tidak terdapat bangunan, si pelaksana perijinan tidak berkewajiban untuk menyertakan didalam perijinan warga sekalipun tanah tersebut berada didalam radius.

Apakah didalam ijin warga dimungkinkan NIHIL...?
YA... Hal ini terjadi jika pembangunan tower tersebut dan radius tower masih didalam 1 (satu) kepemilikan, atau didalam radius adalah sungai, jalan, pemakaman.

Semoga Bermanfaat

Monday, August 5, 2013

Syarat Tim SITAC

Syarat menjadi seorang SITAC khususnya untuk Pembangunan Tower BTS atau Monopole adalah :

  1. Usia diatas 28 tahun dan mampu mengendalikan diri,  siap bersosialisasi dan berinteraksi di masyarakat.
  2. Kemampuan Bernegosiasi dan memahami psikologi individu maupun suatu klompok masyarakat.
  3. Memahami dokumen administrasi kependudukan untuk perorangan
  4. Memahami dokumen administrasi kepemilikan tanah
  5. Memahami jalur pengesahan dokumen administrasi kependudukan untuk perorangan dan kepemilikan tanah
  6. Memahami syarat dasar pembuatan IMB 
  7. Mampu membuat dokumen surat menyurat berkaitan dengan perijinan dan permohonan 
  8. Mampu melakukan dokumentasi dengan pencitraan 
  9. Mampu membuat dokumen pelaporan 
  10. Mampu membuat dokumen perjanjian dan dokumen pendukung lainnya.

Thursday, July 25, 2013

POLE Telekomunikasi di Kota Bekasi Di Bongkar

Pembangunan pole telekomunikasi di Kelurahan Duren Jaya - Bekasi berujung pembongkaran. 
Pembongkaran terjadi karena desakan dari berbagai LSM dan Ormas  dengan dasar.
1. Pole dibangun di trotoar, 
2. Rangka box pole menjorok ke arah badan jalan
3. Team SITAC dan CME tidak membangun "komunikasi" dengan LSM dan Ormas
Sekalipun ijin dari pemda telah diterbitkan, pembatalan dapat terjadi atas desakan masyarakat, LSM maupun Ormas.


PERMASALAHAN PADA SAAT SITAC

MASALAH IJIN WARGA

1. Seluruh warga di dalam radius TIDAK MAU ADA TOWER BTS
  • Terjadi karena metode sosialisasi dan materi sosialisasi pada saat pelaksanaan SITAC mengalami kesalahan baik didalam melakukan pendekatan, materi yang disampaikan, lemahnya negosiasi dan metode pendekatan
  • Provokasi dari kandidat lainnya yang harus dibatalkan atau dari pihak yang pernah/merasa TIDAK DIUNTUNGKAN.
  • Team SITAC terlalu menekan biaya Ijin Warga
2. Salah satu warga memiliki aset tetap di dalam radius  tetapi sulit untuk di hubungi
3. Salah satu warga didalam radius keberatan dan tidak bersedia menandatangani dokumen perijinan
4. Salah satu warga didalam radius TAKUT dengan keberadaan tower BTS
5. Salah satu warga didalam radius TIDAK PEDULI/MASA BODO
6. Salah satu warga didalam radius status KONTRAK dan Keberatan

MASALAH DOKUMEN KEPEMILIKAN LAHAN

1. Dokumen bukti kepemilikan tanah TIDAK ADA SAMA SEKALI
2. Dokumen bukti kepemilikan tanah tidak dapat dipertanggungjawabkan
3. Batas tanah kepemilikan tidak jelas
4. Tanah bukan milik perorangan
5. Pemilik Tanah adalah keluarga besar berdasarkan adat/silsilah
6. Surat Tanah SHGU Lahan
7. Dokumen KTP / KK dan lainnya tidak ada


Tuesday, May 14, 2013

HARGA SEWA DAN HARGA JUAL


Harga Sewa / Harga Beli ditetapkan dengan dasar sebagai berikut :

1. Sebagai pengganti hasil kelola tanah / keuntungan pengelolaan tanah yang dimiliki oleh Pemilik Tanah
2. Sebagai pembayaran sewa tanah pengganti untuk dikelola oleh Pemilik Tanah
3. Sebagai kompensasi gangguan aktifitas keberadaan bangunan BTS di atas tanah Pemilik
4. Sebagai pembayaran sewa / harga beli tanah itu sendiri

Dengan demikian harga sewa pada akhirnya akan diatas harga jual pasar untuk permeternya.

Sunday, March 18, 2012

SITE - HUNTING

Pada tahapan site hunting, lahan yang akan diakuisisi dapat dibagi menjadi dua tipe, yaitu RT dan GF. Lahan yang akan diakuisisi juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Leaseable, mosi beli kembali sesuai NB atau perjanjian

2. Buildable, Memungkinkan kita untuk dapat membangun BTS di site tersebut.

3. Accessable kemudahan dijangkau dan memudahkan dalam membawa material untuk pembangunan BTS dan proses maintenance di kemudian hari.

4. Permittable izin dari masyarakat sekitar dan pihak birokrasi yang terkait.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada pembagian kriteria lahan, yaitu :

a. GSJ – Garis Sepanjang Jalan

b. GSB – Garis Sepanjang Bangunan

c. GSS – Garis Sepanjang Sungai

d. GSL – Garis Sepanjang Laut

5. Priceable kesesuaian dengan budget yang dianggarkan oleh perusahaan. Jika harga sewa lahan tidak sesuai dengan budget maka harus dicari site lain yang harga sewanya sesuai dengan budget perusahaan.

6. Power PLN ter jangkau oleh saluran transmisi PLN. Hal ini penting karena terkait dengan pengoperasian BTS yang membutuhkan daya kontinu dari PLN. Dalam pemilihan site, harus dilihat apakah sudah ada saluran transmisi PLN atau belum. Jika belum, harus dipertimbangkan apakah budget yang dikeluarkan untuk membangun saluran transmisi PLN lebih besar jika dibandingkan dengan memilih site lain yang lebih dekat dengan saluran transmisi PLN.

7. Legalitas lahan yang akan diakuisisi harus jelas kepemilikan tanahnya. Sertifikat dan surat-surat penting lainnya harus ada agar di kemudian hari tidak muncul permasalahan seputar legalitas lahan yang akan ditempati.

2. Technical Site Survey

Proses ini dihadiri oleh team RNP, TNP, Sitac, dan CME. Pada tahapan ini, akan dilakukan survey di tempat yang akan dibangun BTS. Setelah survey dilakukan, team yang bertanggung jawab harus membuat Technical Site Survey Report yang dibagikan kepada empat team di atas (team RNP, TNP, Sitac, dan CME) dan kemudian akan dievaluasi untuk penentuan rangking kandidat site BTS.

3. BAN with Landlord

Pada proses ini dibuat berita acara negoisasi dengan pihak pemilik tanah yang akan diakuisisi. Dalam proses ini nanti akan dihasilkan beberapa hal penting, yaitu :

1. BAK draft with Landlord

Membuat draft berita acara kesepakatan dengan pihak pemilik tanah yang sah

2. Collect legal document

Mengumpulkan dan memverifikasi dokumen-dokumen terkait dengan legalitas tanah.

3. SAAF Process

Tahapan selanjutnya adalah izin warga. Team akan meminta ijin kepada pihak-pihak terkait sehubungan dengan pembangunan BTS. Pihak-pihak yang akan dimintai ijin antara lain adalah sebagai berikut.

a. Warga dalam radius

b. Ketua RT

c. Ketua RW

d. Tokoh masyarakat

e. Lurah atau kepala desa

f. Camat

4. Berita Acara Kesepakatan

Jika izin dari warga sudah didapatkan dan dokumen tanah sudah lengkap maka team akan membuat berita acara kesepakatan yang ditanda tangani oleh tiga pihak yaitu pemilik tanah, NSN dan HCPT

5. Soil Test/ Hammer Test dan Ijin Prinsip

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan izin mendirikan bangunan ke dinas terkait. Bersamaan dengan proses tersebut, team akan melakukan pengujian terhadap lahan yang akan dibangun BTS. Pengujian meliputi soil test untuk GF dan hammer test untuk RT.

6. IMB

Jika izin untuk mendirikan bangunan telah keluar maka team akan melakukan pembayaran kepada pihak pemilik tanah dan pekerjaan team Sitac selesai sampai di sini. Untuk pengerjaan pembangunan BTS akan ditangani oleh team CME.