- Usia diatas 28 tahun dan mampu mengendalikan diri, siap bersosialisasi dan berinteraksi di masyarakat.
- Kemampuan Bernegosiasi dan memahami psikologi individu maupun suatu klompok masyarakat.
- Memahami dokumen administrasi kependudukan untuk perorangan
- Memahami dokumen administrasi kepemilikan tanah
- Memahami jalur pengesahan dokumen administrasi kependudukan untuk perorangan dan kepemilikan tanah
- Memahami syarat dasar pembuatan IMB
- Mampu membuat dokumen surat menyurat berkaitan dengan perijinan dan permohonan
- Mampu melakukan dokumentasi dengan pencitraan
- Mampu membuat dokumen pelaporan
- Mampu membuat dokumen perjanjian dan dokumen pendukung lainnya.
Monday, August 5, 2013
Syarat Tim SITAC
Syarat menjadi seorang SITAC khususnya untuk Pembangunan Tower BTS atau Monopole adalah :
Thursday, July 25, 2013
POLE Telekomunikasi di Kota Bekasi Di Bongkar
Pembangunan pole telekomunikasi di Kelurahan Duren Jaya - Bekasi berujung pembongkaran.
Pembongkaran terjadi karena desakan dari berbagai LSM dan Ormas dengan dasar.
1. Pole dibangun di trotoar,
2. Rangka box pole menjorok ke arah badan jalan
3. Team SITAC dan CME tidak membangun "komunikasi" dengan LSM dan Ormas
Sekalipun ijin dari pemda telah diterbitkan, pembatalan dapat terjadi atas desakan masyarakat, LSM maupun Ormas.
PERMASALAHAN PADA SAAT SITAC
MASALAH IJIN WARGA
1. Seluruh warga di dalam radius TIDAK MAU ADA TOWER BTS
3. Salah satu warga didalam radius keberatan dan tidak bersedia menandatangani dokumen perijinan
4. Salah satu warga didalam radius TAKUT dengan keberadaan tower BTS
5. Salah satu warga didalam radius TIDAK PEDULI/MASA BODO
6. Salah satu warga didalam radius status KONTRAK dan Keberatan
MASALAH DOKUMEN KEPEMILIKAN LAHAN
1. Dokumen bukti kepemilikan tanah TIDAK ADA SAMA SEKALI
2. Dokumen bukti kepemilikan tanah tidak dapat dipertanggungjawabkan
3. Batas tanah kepemilikan tidak jelas
4. Tanah bukan milik perorangan
5. Pemilik Tanah adalah keluarga besar berdasarkan adat/silsilah
6. Surat Tanah SHGU Lahan
7. Dokumen KTP / KK dan lainnya tidak ada
1. Seluruh warga di dalam radius TIDAK MAU ADA TOWER BTS
- Terjadi karena metode sosialisasi dan materi sosialisasi pada saat pelaksanaan SITAC mengalami kesalahan baik didalam melakukan pendekatan, materi yang disampaikan, lemahnya negosiasi dan metode pendekatan
- Provokasi dari kandidat lainnya yang harus dibatalkan atau dari pihak yang pernah/merasa TIDAK DIUNTUNGKAN.
- Team SITAC terlalu menekan biaya Ijin Warga
3. Salah satu warga didalam radius keberatan dan tidak bersedia menandatangani dokumen perijinan
4. Salah satu warga didalam radius TAKUT dengan keberadaan tower BTS
5. Salah satu warga didalam radius TIDAK PEDULI/MASA BODO
6. Salah satu warga didalam radius status KONTRAK dan Keberatan
MASALAH DOKUMEN KEPEMILIKAN LAHAN
1. Dokumen bukti kepemilikan tanah TIDAK ADA SAMA SEKALI
2. Dokumen bukti kepemilikan tanah tidak dapat dipertanggungjawabkan
3. Batas tanah kepemilikan tidak jelas
4. Tanah bukan milik perorangan
5. Pemilik Tanah adalah keluarga besar berdasarkan adat/silsilah
6. Surat Tanah SHGU Lahan
7. Dokumen KTP / KK dan lainnya tidak ada
Tuesday, May 14, 2013
HARGA SEWA DAN HARGA JUAL
Harga Sewa / Harga Beli ditetapkan dengan dasar sebagai berikut :
1. Sebagai pengganti hasil kelola tanah / keuntungan pengelolaan tanah yang dimiliki oleh Pemilik Tanah
2. Sebagai pembayaran sewa tanah pengganti untuk dikelola oleh Pemilik Tanah
3. Sebagai kompensasi gangguan aktifitas keberadaan bangunan BTS di atas tanah Pemilik
4. Sebagai pembayaran sewa / harga beli tanah itu sendiri
Dengan demikian harga sewa pada akhirnya akan diatas harga jual pasar untuk permeternya.
Subscribe to:
Posts (Atom)