Monday, August 5, 2013

Syarat Tim SITAC

Syarat menjadi seorang SITAC khususnya untuk Pembangunan Tower BTS atau Monopole adalah :

  1. Usia diatas 28 tahun dan mampu mengendalikan diri,  siap bersosialisasi dan berinteraksi di masyarakat.
  2. Kemampuan Bernegosiasi dan memahami psikologi individu maupun suatu klompok masyarakat.
  3. Memahami dokumen administrasi kependudukan untuk perorangan
  4. Memahami dokumen administrasi kepemilikan tanah
  5. Memahami jalur pengesahan dokumen administrasi kependudukan untuk perorangan dan kepemilikan tanah
  6. Memahami syarat dasar pembuatan IMB 
  7. Mampu membuat dokumen surat menyurat berkaitan dengan perijinan dan permohonan 
  8. Mampu melakukan dokumentasi dengan pencitraan 
  9. Mampu membuat dokumen pelaporan 
  10. Mampu membuat dokumen perjanjian dan dokumen pendukung lainnya.

Thursday, July 25, 2013

POLE Telekomunikasi di Kota Bekasi Di Bongkar

Pembangunan pole telekomunikasi di Kelurahan Duren Jaya - Bekasi berujung pembongkaran. 
Pembongkaran terjadi karena desakan dari berbagai LSM dan Ormas  dengan dasar.
1. Pole dibangun di trotoar, 
2. Rangka box pole menjorok ke arah badan jalan
3. Team SITAC dan CME tidak membangun "komunikasi" dengan LSM dan Ormas
Sekalipun ijin dari pemda telah diterbitkan, pembatalan dapat terjadi atas desakan masyarakat, LSM maupun Ormas.


PERMASALAHAN PADA SAAT SITAC

MASALAH IJIN WARGA

1. Seluruh warga di dalam radius TIDAK MAU ADA TOWER BTS
  • Terjadi karena metode sosialisasi dan materi sosialisasi pada saat pelaksanaan SITAC mengalami kesalahan baik didalam melakukan pendekatan, materi yang disampaikan, lemahnya negosiasi dan metode pendekatan
  • Provokasi dari kandidat lainnya yang harus dibatalkan atau dari pihak yang pernah/merasa TIDAK DIUNTUNGKAN.
  • Team SITAC terlalu menekan biaya Ijin Warga
2. Salah satu warga memiliki aset tetap di dalam radius  tetapi sulit untuk di hubungi
3. Salah satu warga didalam radius keberatan dan tidak bersedia menandatangani dokumen perijinan
4. Salah satu warga didalam radius TAKUT dengan keberadaan tower BTS
5. Salah satu warga didalam radius TIDAK PEDULI/MASA BODO
6. Salah satu warga didalam radius status KONTRAK dan Keberatan

MASALAH DOKUMEN KEPEMILIKAN LAHAN

1. Dokumen bukti kepemilikan tanah TIDAK ADA SAMA SEKALI
2. Dokumen bukti kepemilikan tanah tidak dapat dipertanggungjawabkan
3. Batas tanah kepemilikan tidak jelas
4. Tanah bukan milik perorangan
5. Pemilik Tanah adalah keluarga besar berdasarkan adat/silsilah
6. Surat Tanah SHGU Lahan
7. Dokumen KTP / KK dan lainnya tidak ada


Tuesday, May 14, 2013

HARGA SEWA DAN HARGA JUAL


Harga Sewa / Harga Beli ditetapkan dengan dasar sebagai berikut :

1. Sebagai pengganti hasil kelola tanah / keuntungan pengelolaan tanah yang dimiliki oleh Pemilik Tanah
2. Sebagai pembayaran sewa tanah pengganti untuk dikelola oleh Pemilik Tanah
3. Sebagai kompensasi gangguan aktifitas keberadaan bangunan BTS di atas tanah Pemilik
4. Sebagai pembayaran sewa / harga beli tanah itu sendiri

Dengan demikian harga sewa pada akhirnya akan diatas harga jual pasar untuk permeternya.