Harga Sewa / Harga Beli ditetapkan dengan dasar sebagai berikut :
1. Sebagai pengganti hasil kelola tanah / keuntungan pengelolaan tanah yang dimiliki oleh Pemilik Tanah
2. Sebagai pembayaran sewa tanah pengganti untuk dikelola oleh Pemilik Tanah
3. Sebagai kompensasi gangguan aktifitas keberadaan bangunan BTS di atas tanah Pemilik
4. Sebagai pembayaran sewa / harga beli tanah itu sendiri
Dengan demikian harga sewa pada akhirnya akan diatas harga jual pasar untuk permeternya.